Senayan – Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi siang tadi (28/2) berkunjung dan menyampaikan aspirasi terkait tenaga honorer kepada Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten dan Kota Sukabumi), Reni Marlinawati.Dalam aspirasinya, anggota DPRD menyampaikan bahwa masih banyak keluhan dari para tenaga honorer. Mereka meminta pemerintah dan DPR menindaklanjuti komitmen pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada kesempatan ini Reni menjelaskan bahwa pada dasarnya DPR pun berharap permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS segera dituntaskan oleh pemerintah sebagai eksekutor atau pelaksana kebijakan, karena DPR dalam hal ini hanya bertugas untuk membuat aturannya (legislasi). Dijelaskan Reni, sebagaimana hasil pembahasan Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI tentang penyelesaian Masalah Tenaga Honorer, ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh DPR, diantaranya adalah:
- Pertama, tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, dan tertinggal dalam Kategori Pertama agar segera dilakukan verifikasi, dan validasi untuk diangkat sebagai CPNS tanpa test dengan prioritas penyelesaian secepatnya.
- Kedua Tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tidak bekerja di Instansi Pemerintah dalam kategori kedua disetujui diangkat menjadi CPNS tanpa test dan hanya dilakukan verifikasi dan validasi data.


