Anda berada di: Home ARTIKEL POLITIK Perjuangan Perempuan di Lembaga Politik

Perjuangan Perempuan di Lembaga Politik

E-mail Print PDF

Islam menempatkan perempuan sebagai pondasi suatu bangsa yang menentukan baik dan buruknya bangsa itu. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW. bahwa perempuan merupakan pondasi bangsa. Jika kaum perempuan selehah, maka bangsa itu akan menjadi bangsa yang ishlah (damai, lurus, dan adil). Begitu pula sebaliknya.

Karena itu, PPP (Partai Persatuan Pembangunan) menempatkan perempuan pada posisi yang sangat mulia. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP memberikan perintah afirmatif agar perempuan di lingkungan PPP maju dan berkembang, antara lain, pertama pasal 71 AD PPP memerintahkan agar setiap tingkatan kepemimpinan  PPP harus memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender berdasarkan kualitas sumber daya manusia.

Kedua, dalam ketentuan komposisi Pengurus Harian di berbagai tingkatannya ada perintah afirmatif agar minimal 30 persen dari Pengurus Harian terdiri dari atas kaum perempuan. Pasal 15 AD PPP, misalnya, berbunyi,"Pengurus Harian DPP berjumlah sekurang-kurangnya 40 orang dan sebanyak-banyaknya 55 orang, dengan minimal 30 persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan."

Ketentuan jumlah kaum perempuan dalam Pengurus Harian juga terdapat dalam pengaturan komposisi Pengurus Harian DPW, DPC, PAC dan PR. Ketiga, dalam pembidangan yang harus ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh Pengurus Harian di berbagai tingkatannya, ada perintah untuk melakukan pemberdayaan perempuan dan anak (pasal 15 ayat 3 huruf n). Ini berarti, PPP harus melakukan langkah-langkah dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan kaum perempuan.

Namun perintah afirmatif itu menjadi kurang efektif, jika kaum perempuan di lingkungan PPP tidak memanfaatkan kesempatan yang tersedia dengan mengembangkann diri semaksimal mungkin, baik dari sisi mental, intelektual, dan kepemimpinan. Artinya, jika hanya santai-santai saja, maka kaum perempuan di PPP hanya akan memperoleh posisi minimalis. Sebaliknya, jika kaum perempuan di PPP berkualitas, bukan tidak mungkin 70 persen, bahkan 100 persen dari Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya diisi oleh kaum perempuan.      

Kaum perempuan yang mendapat amanah sebagai pejabat publik mempunyai tanggungjawab  besar untuk memberikan teladan, bahwa kaum perempuan bisa menjadi pejabat publik yang andal. Juga mempunyai tanggungjawab lebih guna memberdayakan kaum perempuan lainnya.

Tugas utama pejabat publik adalah mendengar, menyerap, dan menindakkanjuti aspirasi masyarakat sebaik mungkin. Tindak lanjut dari aspirasi itu beragam. Untuk pejabat publik di lembaga legialatif, bisa di posisi penyusunan anggaran dan pengawasan. Untuk pejabat publik di lembaga eksekutif, aspirasi itu ditindaklanuuti, antara lain, dalam bentuk legislasi, anggaran, dan melaksanakan legislasi dan anggaran itu dengan baik.

Pelaksanaan amanah sebagai pejabat publik harus dilandaskan pada semangat untuk beribadah, mengabdi kepada bangsa dan negara, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak terjadi  penyelewengan dan penyalahgunaan.

Penulis: Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua MPR dari PPP. Wakil Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2011-2015.

Sumber: www.jurnalparlemen.com - 01 Dec 2011 10:23

Last Updated ( Friday, 16 December 2011 09:59 )